Persyaratan Pindah Datang :
1. Surat Pindah dari Dukcapil Daerah Asal (jika antar Kabupaten/Propinsi)
2. Surat Pindah dari Kecamatan asal (jika antar Kecamatan dalam satu Kabupaten)
3. Surat Pindah dari Desa asal (jika antar Desa dalam satu Kecamatan)
4. KK tujuan asli (jika pindah numpang/gabung dengan KK lain)
5. Foto Copy Buku Nikah (jika sudah menikah dan atau membuat KK sendiri)
6. KTP asli (jika tidak ditarik di Daerah asal)
7. Surat Permohonan dari Desa.