Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran :
1. Foto Copy KTP Ayah Ibu
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Bersalin
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Akte hilang)
6. Surat Pertanggungjawaban Nikah Mutlak bernaterai 10.000 (jika Buku Nikah Orang Tua tidak ada atau
Orang Tua Nikah tidak tercatat/Nikah Sirri)
7. Surat Permohonan dari Desa
Catatan Penting ;
* Untuk Perbaikan/Pembetulan/Perubahan Data Akte Kelahiran melengkapi berkas diatas, pemohon
datang langsung ke Dukcapil Pacitan dengan membawa Materai 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.